Nasib Orang Rimba Terjepit, Pemda Merangin Siapkan Kebijakan Inklusif

Rapat Koordinasi OPD Merangin membahas Orang Rimba
Rapat Koordinasi OPD Merangin membahas Orang Rimba

“Pemerintah Kabupaten Merangin ingin memastikan bahwa pembangunan dapat menyentuh pada Suku Anak Dalam, bukan hanya pendekatan karitatif jangka pendek akan tetapi diarahkan pada pemberdayaan yang kolaboratif dengan cara yang sistematis, terukur, terencana, setara dan berkelanjutan. Kita ingin agar hak-hak mereka sebagai warga negara dijamin dan dilindungi dalam kerangka Konstitusi Hak Asasi Manusia serta nilai nilai kearifan lokal yang telah ada secara turun temurun. Sehingga hal ini penting untuk diinisiasi regulasi kebijakan berupa peraturan Daerah,” Ujar Sukoso.

KKI WARSI melalui Robert Aritonang menyampaikan kondisi orang Rimba di Kabupaten dari berbagai cluster mulai dari cluster jalan lintas (pamenang), penyangga TNKS, hingga penyangga TNBD.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan orang rimba membutuhkan kebijakan yang inklusif yang dapat membantu mereka dalam pemenuhan hak dasarnya dan terintegrasi ke dalam sistem layanan umum sehingga orang rimba bisa setara seperti masyarakat pada umumnya. Sehingga kedepan orang rimba dapat diterima di sekolah, dapat bekerja di perusahaan, di pemerintahan dan lain sebagainya. Sehingga diperlukan kebijakan yang memiliki perspektif GEDSI” Tegas Robert Aritonang Manajer Program KKI WARSI.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr. Doni Yusra, SH. MH menjelaskan urgensi kebutuhan kebijakan inklusif.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan kebijakan inklusif yang mendukung Orang Rimba/Suku Anak Dalam (SAD). Melalui Perda dan Perbup, pemerintah dapat memastikan hak- hak mereka diakui dan dilindungi, menciptakan keadilan sosial serta pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia tak kecuali Orang Rimba yang dapat memberikan kebutuhan layanan dasar, pengakuan identïtas dan ruang hidup, pemberdayaan ekonomi dan keterlibatannya dalam, perencanaan pembangunan” terang Dr. Doni

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Abdul Lazik, menegaskan tentang kebutuhan perda yang menjadi dasar hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan Orang Rimba.

“Kebijakan peraturan daerah dibutuhkan untuk menjadi dasar bag pemerintah kabupaten merangin untuk melakukan pemenuhan hak dan pemberdayaan Orang rimba agar Orang Rimba lebih berdaya dan mengurangi konflik Orang Rimba yang sering terjadi di kabupaten Merangin”: ujar Abdul Lazik

Rakor ini menghasilkan kesepakatan penting yakni diantaranya pemberdayaan Orang Rimba diperlukan adanya regulasi kebijakan daerah berupa Perda inisiasi Kepala Daerah melalui Dinas Sosial PPPA Merangin.

“Dinas Sosial mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Perda tahun 2027 yang dimasukan dalam propemperda 2027. Pemerintah Daerah Perlu membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil rakor dalam rangka pembahasan subtansi ruang lingkup perda dan mempersiapkan kebutuhan tahapan selanjutnya, penyusunan kerangka acuan kerja, kata Sukoso yang membacakan hasil rakor.

Asisten I Pemkab Merangin ini, juga menyebutkan perlunya Forum Pokja Komunitas Adat Terpencil yang beranggotakan lintas sektor untuk memperkuat sinergi dalam percepatan pemenuhan layanan dasar.

Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mengambil langkah serius untuk memastikan Orang Rimba tidak terus berada di tepi pembangunan.

Rakor ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan inklusif yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat marginal. Di tengah perubahan bentang alam dan dinamika sosial, upaya ini diharapkan membuka jalan baru bagi Orang Rimba untuk memperoleh perlindungan, peningkatan kesejahteraan, dan masa depan yang lebih aman.

Pos terkait