VOJNEWS.ID – Benturan kepentingan atas lahan dan sumber daya alam telah menyulitkan kehidupan Orang Rimba. Di tengah ekspansi perkebunan yang kian meluas, Orang Rimba, salah satu komunitas adat paling rentan di Kabupaten Merangin, terdesak dari hutan yang selama ratusan tahun menjadi rumah, ruang belajar, sekaligus sumber kehidupan mereka. Penyusutan hutan tak hanya memutus mata pencaharian, tetapi juga mengguncang sendi sosial, budaya, dan ekologi kehidupan mereka.
Kini, sekitar 80 persen Orang Rimba bertahan hidup dari mengais brondolan sawit di areal perkebunan yang dulunya adalah wilayah jelajah mereka. Aktivitas itu kerap berujung konflik perebutan sumber daya alam hingga konflik sosial.
Sulitnya melanjutkan hidup, memaksa Orang Rimba masuk ke kota untuk mengemis, memulung, hingga terindikasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dalam mata rantai kegiatan ilegal
Problematika ini menjadi akumulasi dari crash landing sosial yang dihadapi Orang Rimba. Pengakuan terhadap lahan dan dukungan untuk berpenghidupan layak menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan.
Menyikapi ini, organisasi perangkat daerah (OPD) Merangin, Perwakilan CSO, Pendamping, hingga akademisi akukan rapat koordinasi inisiasi kebijakan daerah yang inklusif bagi Suku Anak Dalam, 27 November 2025, di Kantor Bupati Merangin. Tidak hanya regulasi, diskusi ini juga membahas nasib ratusan keluarga Orang Rimba, masyarakat adat yang selama puluhan tahun hidup dalam persimpangan perubahan ruang hidup dan kebijakan yang belum berpihak penuh.
“Di balik itu ada hambatan besar lain terbatasnya pengakuan hukum atas identitas mereka sebagai Masyarakat Adat,” ungkap Robert Aritonang, Manager Program KK Warsi.
Dikatannya, di banyak pintu layanan publik, dari pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga administrasi kependudukan, status ini menentukan diterima atau tidaknya mereka sebagai penerima layanan. Peluang pemberdayaan pun kerap terhambat karena ketiadaan payung hukum yang memadai.
Kabupaten Merangin, sejatinya pada 2024, telah membuat terobosan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Perda ini membuka jalan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kabupaten Merangin.
Orang Rimba merupakan salah satu masyarakat adat yang ada di Merangin, namun sayangnya di lapangannya, bagi komunitas Orang Rimba atau Suku Anak Dalam masih berhadapan pada syarat yang belum dapat dipenuh secara khusus yakni belum adanya kejelasan wilayah adat Orang Rimba sebaga syarat administratif untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Rapat Koordinasi OPD Merangin yang digelar pada 27 November 2025 di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, menjadi ruang untuk mendiskusikan persyaratan ruang Orang Rimba dalam upaya pengakuan masyarakat hukum adat. Rakor ini merupakan bagian dari kolaborasi Dinas Sosial bersama Warsi melalui Program Estungkara untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin menginisiasi kebijakan inklusif yang khusus menyasar pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Rimba.
Rakor dibuka oleh Asisten satu Bupati Merangin bidang pemerintahan dan Kesra yakni bapak Sukoso, S.STP., MH. Beliau hadir mewakili Bupati Merangin sebagai keynote speaker.
Ia menegaskan bahwa permasalahan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam menjadi masalah bersama. Pemerintah daerah tidak dapat menangani permasalahan Orang Rimba sendiri, sehingga perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor dari para OPD, pemerintah desa, private sektor, LSM hingga perguruan tinggi.






