Muluskan Janji Kampanye, Temuan BPK Seret Bupati Dilla Dalam Pengadaan Kapal Nelayan Rp1,8 Milyar

MUARASABAK – Kapal penangkap ikan bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 untul nelayan Desa Lambur mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi. Pasalnya, terdapat pengaturan sejak awal yang dilakukan Dinas Perikanan bersama penyedia untuk spesifikasi dan harga. Atas kesalahan itu, Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari, ST terseret untuk pertanggung jawaban kelebihan bayar.

Kontrak pengadaan kapal yang dianggarkan lewat APBD 2025 tersebut diatur dan dimenangkan oleh PT Cahaya Anggun Segara (CAS) dengan nilai Rp 1.809.698.317 dengan metode e-purchasing. Hasil penetapan harga itu, dilakuakn atas dasar rencana oleh jasa konsultasi desain kapal oleh PT Sarawani Visindo Teknik (SVT).

Bacaan Lainnya

Pengadaan kapal 10 gross ton (GT) oleh Dinas Perikanan Tanjabtm itu ternyata menjadi temuan BPK RI perwakilan Jambi yang menyeret Bupati Dilla Hich untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sejumah 361 Juta.

Sejumlah temuan pengadaan kapal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD 2025 Tanjung Jabung Timur, terindikasi ada main mata dimulai dari proses penunjukan PT SVT sebagai konsultan, rekomendasi PT CAS selaku calon penyedia yang juga diatur. Hal tersebut terbukti bahwa saat survei lapangan pun PPTK juga didampingi pihak PT CAS dan PT SVT.

Auditor BPK juga menemukan dokumen RAB yang ternyata dibuat oleh Dinas Perikanan Tanjab Timur bersama-sama dengan pihak PT CAS dan PT SVT. Yang mencurigakan, saat RAB dibuat kontrak pengadaan dan konsultansi belum diberikan kepada kedua perusahaan tersebut. Dokumen softcopy RAB awal mengungkapkan bahwa nilai pengadaan kapal 10 GT tersebut sebesar Rp 1.327.064.528 (sebelum PPN).

Mirisnya, pagu anggaran pengadaan kapal tersebut dalam APBD 2025 mencapai Rp 1.809.698.317. Munculnya angka ini dalam APBD pun mencurigakan. Sebab, dua perusahaan di Banten dan Jawa Tengah yang disurvei kurun waktu Desember 2024 hingga Februari 2025 menawarkan harga kapal 10 GT maksimal Rp 1,5 miliar. Sedangkan hasil survei ke PT CAS tidak memunculkan harga untuk kapal 10 GT. Hanya memberikan notice harga kapal per unit akan dihitung setelah Dinas Perikanan (Tanjab Timur) menyampaikan spesifikasi teknis.

Di sisi lain, pengguna anggaran (PA) juga menelusuri harga-harga kapal di katalog elektronik. Diketahui, terdapat beberapa produk kapal penangkap ikan 10 GT yang ditawarkan oleh beberapa penyedia dengan rentang harga Rp 875 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Namun demikian, produk yang persis memenuhi spesifikasi hasil perencanaan hanya terdapat pada etalase PT CAS dengan harga Rp1.807.968.000,” ungkap BPK. Tentu saja ini pun mencurigkan.

Spesifikasi yang dibutuhkan, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan hasil survei kepada calon penerima, antara lain kapal dengan dimensi panjang 15,5 meter, lebar 3,4 meter, tinggi 1,6 meter, serta dilengkapi kamar kemudi (bridge). Belakangan, Indikasi Kolusi ini menguat karena ada pengaturan konsultann dan penyedia. BPK menemukan ketidak sesuaian harga dengan spesifikasi kapal nelayan.

Terungkap juga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 361.923.685. Hasil survei dan perhitungan oleh BPK, diketahui bahwa harga riil kapal 10 GT yang dikirim ke Tanjab Timur itu sebesar Rp 1.167.876.315.

Kepala Dinas Perikanan Tanjab Timur Hendri kepada wartawan membenarkan dan sependapat dengan temuan BPK itu.Dia menegaskan, Pemkab Tanjab Timur berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut dan telah memerintahkan kepada pihak rekanan untuk menyetorkan temuan BPK.

“Kita sudah surati rekanan, dan rekanan menyatakan setuju dengan hasil temuan BPK,” katanya.

Pos terkait