Mobil Angkutan Batubara Masih Lewat Jalan Umum, Ini Jam Operasinya…

Angkutan Batubara di Jambi
Angkutan Batubara di Jambi

VOJNEWS.ID – Belasan mobil angkutan batubara masih melewati jalur darat, walaupun pemerintah provinsi (Pemprov) sudah mengeluarkan surat larangan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 per tanggal 2 Januari 2024.

Berdasarkan pantauan vojnews.id pada Kamis (9/1/2025) dini hari, tampak belasan kendaraan roda empat bermuatan batubara tersebut melintasi jalan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, para sopir kendaraan yang mengangkut batubara lewat jalur darat ini menuju TUKS di pelabuhan talang duku, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini juga diungkapkan pedagang setempat, Ia mengatakan bahwa batubara lewat jalur darat masih beroperasi. Walaupun, Pemprov sudah mengeluarkan Ingub terkait larangan angkutan batubara lewat jalan darat.

“Masih bang, tapi sudah jarang. Kami dak tau jugo jam berapo nyo,” ujar pedagang itu.

Sebelumnya, salah satu masyarakat di provinsi Jambi sudah mulai resah dengan angkutan batubara melalui jalur darat. Sebab, terdapat kemacetan hingga kejadian atau peristiwa yang menganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Mimin cubo tengok jam 1 malam sampe jam 4 subuh mobil baro lewat lah lintas mendalo-simp rimbo,” tulis akun tiktok @Dimas.

Pos terkait