KOTA JAMBI – Dokumen Masterplan Pengendalian Banjir Kota Jambi yang dibiayai melalui APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan fakta tersembunyi. Masterplan penanggulangan banjir tersebut diduga kuat hanya hasil analisa di atas kertas dan menjiplak dokumen milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemerintah Kota Jambi menyebutkan, terdapat dugaan plagiaresmi Masterplan Banjir itu dengan BWSS VI Jambi. Dugaan plagiarisme ini semakin menguat karena minimnya data lapangan terbaru yang seharusnya menjadi dasar utama penyusunan masterplan.
” Karena memang sebelumnya, dokumen Masterplan Banjir ini sudah ada di BWSS,” cetunsya.
Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi tahun 2024l, yang mencatat adanya dugaan survei fiktif dalam penyusunan masterplan banjir tersebut. Akibatnya, negara dirugikan dengan nilai kelebihan bayar sekitar Rp102 juta, karena pekerjaan dibayar penuh meski kualitas dan tahapan pelaksanaannya diduga tidak sesuai KAK.
Audit BPK juga menyoroti pencairan anggaran yang dilakukan 100 persen, meskipun substansi pekerjaan dinilai tidak mencerminkan kerja teknis dan survei lapangan yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal, khususnya di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi.
Selain dugaan jiplak dokumen BWSS mendapat respon dari pengamat Publik Hamndan, bahwa proyek masterplan banjir ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, sekaligus bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kebijakan teknokratis yang seharusnya dijalankan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon.






