Pada tahun 2023, plafon KUR sebesar 297 triliun, dan sampai 30 September 2023, 59,17 persen dari total tersebut, atau Rp175,73 triliun, telah disalurkan.
Yulius menyatakan bahwa suku bunga KUR untuk debitur KUR baru tetap sebesar 6% untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, dengan plafon maksimal Rp10 juta.
Pada kesempatan yang sama, Dadan S Suharmawijaya, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa 53 persen dari 80 konsultasi masyarakat dan 18 laporan mengadukan terkait dengan masalah agunan.
Dadan menyatakan, “Untuk UMKM, peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, perbankan juga sudah mengembalikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dadan menyatakan bahwa sosialisasi masyarakat yang lebih luas diperlukan terkait permintaan informasi masyarakat, karena 43% orang masih bertanya tentang bagaimana mengajukan KUR.
Selain itu, melalui posko tersebut, pihaknya menemukan keluhan dari masyarakat yang tidak setuju dengan fakta bahwa SLIK OJK digunakan sebagai pengukur apakah seseorang menerima atau menolak untuk mengajukan KUR.
Dadan mengatakan bahwa perlu ada rencana penyelesaian untuk pemohon yang tidak lolos SLIK agar mereka tetap dapat mengakses KUR dan lembaga penyalur tetap memiliki jaminan bahwa KUR akan dibayarkan.
Menurut Dana, meskipun posko tersebut hanya dibuka selama 20 hari, tujuannya adalah untuk melihat bagaimana program KUR diterapkan untuk UMKM.
“Kami juga berharap agar segala masalah yang ada dapat terus ditangani di luar posko ini,” pungkasnya.