VOJNEWS. ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar,S.T angkat bicara terkait pemberitaan terkait bawahan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon perizinan lingkungan.
Mahruzar menjelaskan, sekalu pimpinan ia telah memanggil Kabid P3HL untuk meminta penjelasan. Ia menyebutkan tidak ada pungli yang dilakukan oleh DLH kota Jambim dalam pembuatan dokumen perizinan lingkungan. Selasa (03/02/2026).
Mantan Kadis Perkim itu memamparkan, dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, mekanismenya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pada Pasal 23 disebutkan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat menyusun dokumen AMDAL secara mandiri atau menunjuk pihak lain apabila tidak mampu menyusunnya sendiri.
Alumni SMANSA itu menegaskan bahwa pihaknya akan mencari dan mengumpulkan informasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.
“Kami akan menelusuri dan mencari informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebu,”tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Media menemukan indikasi terang-terangan Pungli dengan modus biaya konsultan penysusunan dokumen.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan perizinan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kian menguat. Indikasi pungli itu diperkirakan nilai mencapai sekitar Rp50 juta ini diduga melibatkan oknum pejabat struktural di lingkungan DLH Kota Jambi dengan modus biaya konsultan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal DLH Kota Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Praktik pungli sudah beralnsung lama. Dalam proses pengurusan dokumen perizinan muncul biaya yang pengurusan dokumen lingkungan.






