Laporan Terbaru, BPK Kecam Sekda Kota Jambi A Ridwan Gagal Kelola Aset Bank 9 Jambi

VOJNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 mengungkap kelalaian sekda dalam mengelola aset Bank 9 Jambi yang berada di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putro Retno, Kota Jambi.

BPK Menyoroti bahwa, gedung Bank 9 Jambi yang di bangun melalui APBD Tahun 2023 melalui dinas PUPR Kota Jambi, merupakan tanggung jawab penuh sekertariat daerah dalam hal itu leading sector Sekda Kota Jambi M Ridwan.

Bacaan Lainnya

Gedung Bank 9 Jambi yang tercatat sebagai aset pada sekertariat daerah Pemkot Jambi berdasarkan kepala nomor 406 tahun 2024 tentang status penggunaan barang milik daerah dengan nilai aset Rp. 10.128.733.000.

Gedung yang rencananya akan di serahkan ke Bank 9 Jambi tahun 2024 tidak dapat dilakukan karena perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tak kunjung dilakukan perubahan.

Berdasarkan temuan BPK, gedung tersebut ternyata belum diserahkan oleh Pemkot Jambi ke Bank Jambi dikarenakan harus melalui proses perubahan Perda Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal Pemkot Jambi pada Bank Jambi.

Dari dokumen BPK yang dimiliki media ini, melaporkan pengawasan dalam menjaga aset yang gedung Bank 9 Jambi dinilai tidak memadai. Bahkan aset menjadi sasaran pencurian dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,27 miliiar.

BPK menilai bahwa Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, selaku pengelola dan pengguna barang, gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga dan merawat aset tersebut. Kelalaian ini bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

Pos terkait