VOJNEWS.ID – Anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam melakukan pembayaran kepada sejumlah paket pekerjaan tanpa dasar yang jelas.
Hal tersebut terbukti dalam penjelasan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas LHP 2025. Terungkap, pembayaran terhadap 46 paket proyek Jaringan Irigasi yang merugikan negara senilai 1.4 milyar dari APDB kota Jambi 2024 itu, tidak sejalan dengan aturan semestinya.
Penjelasan BPK RI Jambi dalam dokumennya, pada sejumlah poin menyatakan ketidaksesuaian peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021. Dimana dijelaskan poin 1 huruf A bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.
Pada huruf b juga dinyatakan pembayaran dilakukan terhadapa pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan yang berada di lokasi pekerjaan.
Temuan kelebihan pembayaran terhadap 46 paket pekerjaan itu, bukan sekedar kelebihan pembayaran. Dinas PUPR terindikasi melakukan kelalaian dalam tata kelola keuangan yang dapat memperkaya orang lain tanpa pertanggungjawanan yang benar.
Terdapat juga, dugaan kuat dari dokumen tersebut, tidak berbasis pada realisasi pekerjaan riil namun tetap dibayar 100 persen. Audit tersebut menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sahih, sementara faktanya memperlihatkan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi itu, 46 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR dicairkan dan dibayarkan dengan dugaan dasar laporan kemajuan hasil salin–tempel (copy-paste). Meski demikian, laporan kemajuan tersebut tetap disetujui dan digunakan sebagai dasar pencairan anggaran APBD.
Pada paket pekerjaan yang sama, audit juga menemukan ketidaksesuaian kuantitas dan volume pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp1.470.284.286 kelebihan pembayaran. Dengan demikian, pembayaran telah dilakukan atas pekerjaan yang secara faktual tidak sepenuhnya dilaksanakan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.






