Lalai Dengan Jabatan, Kadis PUPR Momom Terindikasi Korupsi dan Melawan Hukum

Doc. voice of jambi
Doc. voice of jambi

VOJNEWS.ID – Anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam melakukan pembayaran kepada sejumlah paket pekerjaan tanpa dasar yang jelas.

Hal tersebut terbukti dalam penjelasan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas LHP 2025. Terungkap, pembayaran terhadap 46 paket proyek Jaringan Irigasi yang merugikan negara senilai 1.4 milyar dari APDB kota Jambi 2024 itu, tidak sejalan dengan aturan semestinya.

Bacaan Lainnya

Penjelasan BPK RI Jambi dalam dokumennya, pada sejumlah poin menyatakan ketidaksesuaian peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021. Dimana dijelaskan poin 1 huruf A bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.

Pada huruf b juga dinyatakan pembayaran dilakukan terhadapa pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan yang berada di lokasi pekerjaan.

Temuan kelebihan pembayaran terhadap 46 paket pekerjaan itu, bukan sekedar kelebihan pembayaran. Dinas PUPR terindikasi melakukan kelalaian dalam tata kelola keuangan yang dapat memperkaya orang lain tanpa pertanggungjawanan yang benar.

Terdapat juga, dugaan kuat dari dokumen tersebut, tidak berbasis pada realisasi pekerjaan riil namun tetap dibayar 100 persen. Audit tersebut menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sahih, sementara faktanya memperlihatkan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi itu, 46 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR dicairkan dan dibayarkan dengan dugaan dasar laporan kemajuan hasil salin–tempel (copy-paste). Meski demikian, laporan kemajuan tersebut tetap disetujui dan digunakan sebagai dasar pencairan anggaran APBD.

Pada paket pekerjaan yang sama, audit juga menemukan ketidaksesuaian kuantitas dan volume pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp1.470.284.286 kelebihan pembayaran. Dengan demikian, pembayaran telah dilakukan atas pekerjaan yang secara faktual tidak sepenuhnya dilaksanakan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

 

Temuan ini menempatkan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon harus mempertanggungjawabkannya. Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Dinas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pencairan anggaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi secara teknis. Namun audit menunjukkan bahwa pembayaran tetap dilakukan penuh meskipun laporan kemajuan bermasalah dan pekerjaan fisik terbukti tidak sesuai kontrak.

Seyogyanya, Kadis PUPR Kota Jambi perlu diperiksa secara komperhensip oleh aparat penegak Hukum karena diduga telah lalai dalam merealisasikan hingga kebocoran keuangan daerah.

” Ini sudah masuk ke tindakan yang merugikan negara, bahkan mengarah korupsi,” ujar salah seorang pengamat publik kepada vojnews.id Sabtu (23/01/26) .

Menurutnya, pekerjaan konstruksi tidak boleh dibayarkan penuh apabila volume dan kuantitasnya tidak dilaksanakan. Pola yang terungkap dalam audit BPK, dinilail sebagai praktik asal melaporkan progres lalu menandatangani pencairan, yang berakibat langsung pada penurunan kualitas pembangunan dan pemborosan keuangan negara.

Hamdan juga mempertanyakan fungsi pengawasan pimpinan OPD dalam pengelolaan anggaran publik. Ia menegaskan bahwa kegagalan mengawasi setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk pembangunan mencerminkan ketidakseriusan kepemimpinan teknis, dengan dampak nyata berupa infrastruktur yang tidak berkualitas dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Praktik yang ditemukan menunjukkan laporan kemajuan justru digunakan sebagai alat legitimasi pencairan anggaran, sementara fungsi pengendalian dan pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pelanggaran berat ini menurut Hamdan dapat dikenai oleh penegak hukum pada Pasal 3 UU Tipikor, Subsider Pasal 2 ayat , UU Tipikor, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

” Ini jelas sudah ada mens rea, unsurnya sudah ada, jika aparat tegas, bisa dengan poin Dolus atau Culpa lata, ” pungkasnya.

Lagi-lagi Kadis PUPR Kota Jambi dihubungi media ini via Whatsapp pribadinya enggan mengomentari persoalan ini hingga berita ditayangkan.

Pos terkait