VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pembahasan tata ruang dan konflik agraria, Jumat (20/02/2026) siang. Pertemuan berlangsung di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi dan dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Jambi.
Rombongan legislatif dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II, Taufan Pawe dan Azis Subekti. Kehadiran mereka disambut langsung Gubernur Al Haris bersama jajaran komisaris dan direksi Bank Jambi, Sekda Provinsi Jambi, serta para bupati dan wali kota.
Dalam pertemuan itu, Dede Yusuf menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPR, khususnya terhadap pemerintahan daerah dan BUMD.
“Kami datang untuk berdialog, terutama terkait pengelolaan BUMD dan tata ruang. Di tengah efisiensi anggaran yang sudah berjalan dua tahun terakhir, pemerintah daerah perlu mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal, salah satunya melalui BUMD,” ujar Dede Yusuf.
Ia juga membeberkan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan bahwa dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai sehat, bahkan diperkirakan hanya 25 persen yang benar-benar dalam kondisi baik. Karena itu, Komisi II berencana menyusun Undang-Undang BUMD guna memperkuat tata kelola dan profesionalisme manajemen.
“Kita ingin tata kelola BUMD lebih profesional, manajerialnya kuat, dan benar-benar menghasilkan dividen bagi daerah,” tegasnya.
Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya peran bank daerah dalam memperluas akses pembiayaan sektor mikro dan UMKM. Meski relatif stabil, bank daerah tetap memerlukan penguatan tata kelola agar terhindar dari kredit bermasala
“Kita ingin BUMD, termasuk bank daerah, tidak menjadi alat kepentingan politik. Pengelolaan harus profesional dan berbasis kinerja,” katanya.
Selain BUMD, isu tata ruang dan konflik agraria menjadi perhatian serius. Komisi II telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Agraria. Dede Yusuf mendorong penerapan kebijakan satu peta (One Map Policy) agar data pertanahan antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait tidak tumpang tindih.
“Pendataan tanah harus satu peta. Perlu juga dipikirkan mekanisme wasit jika terjadi konflik antar-lembaga, baik dengan BUMN, BMN, maupun persoalan tanah adat,” tegasnya lagi.






