VOJNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo, Senin (7/3/2025).
Setelah selesai menggelar rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan pasangan calon pemenang Deddy-Dayat sebagai Bupati dan wakil Bupati Bungo periode 2025-2030.
Akan tetapi, KPU Bungo kasih menunggu surat dari KPU RI terkait dengan ada atau tidaknya surat perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat disinggung terkait dengan adanya potensi gugatan kembali ke MK, Armidis menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan kedua pasangan calon.
“Terkait apakah mereka mengajukan gugatan itu terkait dengan paslon masing-masing,” ujar Ketua KPU Bungo, dikutip dari metrojambi.com.
Diketahui, terdapat 8 Kecamatan di Kabupaten Bungo yang terdiri dari 21 TPS yang menggelar PSU pada 5 April 2025 kemarin.
Adapun 8 Kecamatan yang melakukan PSU tersebut yakni, Kecamatan Bathin ll Pelayang, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Limbur Lubuk Mengkuang, Rantau Pandan, Pelepat, Rimbo Tengah, dan Bathin lll.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

