Korupsi DAK Disdik Jambi: Varial Adhi dan Bukri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Varial Adhi Putra (kiri) bersama Bukri (kanan) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Varial Adhi Putra (kiri) bersama Bukri (kanan) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

VOJNEWS.ID – Polda Jambi kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan Bukri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025) di Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli, hingga menggelar perkara secara menyeluruh.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VA yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR mantan pejabat kepala dinas, serta satu orang lainnya yang berperan sebagai broker atau perantara dalam pengurusan proyek.

“Mantan kepala dinas VA, BKR dan satu orang broker,” tegasnya.

Pos terkait