Korupsi Bank Jambi: Bos Columbia Divonis 16 Tahun Penjara

Bos Columbia kasus tindak pidana korupsi Bank Jambi divonis 16 tahun penjara (poto:mjb)
Bos Columbia kasus tindak pidana korupsi Bank Jambi divonis 16 tahun penjara (poto:mjb)

VOJNEWS.ID – Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur Citra Prima Mandiri (Columbia) Leo Darwin, dinyatakan terbukti bersalah.

Atas perbuatannya tersebut, Leo Darwin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Jum’at (14/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain hukum pidana, Leo Darwin dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, sunsidair 6 bulan kurungan. Anak dari Leo Chandra tersebut juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti kerugian Dharma senilai Rp, 204,8 milliar.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa alams dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Leo Darwin terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

 

Pos terkait