Dengan penjelasan ini, Marciano berharap publik memahami bahwa keterlibatan aparat Kepolisian di dunia olahraga bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bagian dari upaya membangun dan mengembangkan prestasi atlet di Tanah Air.
Pernyataan tegas dari Ketum KONI Pusat ini menjadi sinyal bahwa keberadaan polisi aktif di kursi Ketua KONI tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, pernyataan Marciano ini ternyata berseberangan dengan sikap Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat 3, setiap anggota Polri yang akan bertugas di luar institusi harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Apabila mau melanjutkan menjadi ketua KONI Provinsi Jambi, tentunya harus mengundurkan diri dari Polri. Tetapi, apabila tidak dan tetap memilih bertugas sebagai anggota Polri, tentunya harus melepaskan atau mengundurkan diri dari ketua KONI,” tegasnya.