JAMBI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyampaikan Pendapat HAM (Amicus Curiae) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam empat perkara pidana, yakni Nomor 56/Pid.B/2026/PN.Tjt, 57/Pid.B/2026/PN.Tjt, 58/Pid.B/2026/PN.Tjt, dan 59/Pid.B/2026/PN.Tjt.
Surat bernomor 666/PM.00.03/AC.01/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Dalam dokumen itu, Komnas HAM menjelaskan bahwa pemberian pendapat HAM dilakukan berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pendapat tersebut diberikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim apabila suatu perkara memiliki keterkaitan dengan isu hak asasi manusia.
Komnas HAM menyebut telah menerima pengaduan dari M. Jafar dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum Zainal Abidin terkait dugaan kriminalisasi terhadap 14 orang yang diproses pidana di Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan pengaduan tersebut, para ahli waris almarhum H. Hanik mengklaim memiliki lahan sekitar 205,275 hektare berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Kuala Mendahara Nomor 146/PH/1974 tanggal 24 Juni 1974. Sementara itu, lahan yang dipersengketakan disebut telah dikuasai dan dikelola oleh PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG) untuk perkebunan kelapa sawit.
Komnas HAM menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut telah diajukan melalui gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Tjt. Namun, di tengah proses perdata yang masih berjalan, sebanyak 14 orang, termasuk ahli waris, diproses secara pidana berdasarkan laporan PT MPG.
Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM menemukan adanya hubungan erat antara perkara pidana dan sengketa keperdataan yang masih berlangsung.
Menurut Komnas HAM, status kepemilikan tanah belum memperoleh kepastian hukum sehingga penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana memiliki keterkaitan langsung dengan hasil penyelesaian perkara perdata.
Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya tidak menilai benar atau salahnya tindakan para terdakwa, melainkan memandang bahwa proses pidana perlu mempertimbangkan konteks sengketa kepemilikan tanah yang sedang diperiksa di pengadilan.
Dalam pendapat HAM tersebut, Komnas HAM juga mengutip Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang membuka kemungkinan pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan apabila harus terlebih dahulu diputuskan adanya hak keperdataan atas suatu objek.
Melalui Amicus Curiae tersebut, Komnas HAM meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keterkaitan antara perkara pidana dan perkara perdata, termasuk mempertimbangkan penerapan prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, mengingat pembuktian pidana dinilai memiliki hubungan erat dengan sengketa hak keperdataan yang masih berlangsung.
Komnas HAM menegaskan bahwa penyampaian pendapat HAM tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan masukan dalam rangka mewujudkan putusan yang berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

