Pada awal tahun, Pemprov juga menginisiasi deklarasi anti-judi online yang melibatkan pelajar SMA/SMK dan para guru.
Data yang dikantongi Kominfo menunjukkan bahwa mayoritas pengguna judi online di Jambi berasal dari kelompok usia muda, yakni 10 hingga 20 tahun.
“Berdasarkan informasi yang didapat, pengguna judi online di Jambi ini yang banyak di usia 10 sampai 20 tahun secara presentasi. Ini adalah tugas kami pemerintah untuk mengingatkan semua bahwasanya judi online ini tidak ada gunanya, justru merugikan,” tegas Ariansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, karena rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita mengingatkan kepada warga negara, khusunya masyarakat Provinsi Jambi untuk hati-hati dalam menyampaikan data pribadi karena ini bisa disalahgunakan seseorang,” tukasnya.