VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan digital, terutama terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) dan maraknya praktik judi online.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, menyampaikan bahwa pinjaman online tidak dilarang selama layanan tersebut beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, masyarakat diminta untuk tidak tergiur meminjam jika masih mampu secara ekonomi.
“Jadi pinjaman online itu sebenarnya tidak dilarang, tetapi pinjaman online ini harus melalui proses atau aturan yang berlaku. Ini lebih pada nanti otorisasinya ada di OJK. Kalau dia terdaftar di OJK, itu sah-sah saja,” katanya, Jum’at (23/5/2025).
Ariansyah juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hubungan antara pinjol dan judi online. Ia menduga banyak pelaku judi online memanfaatkan layanan pinjol karena kemudahan dalam pencairan dana, hanya bermodal foto KTP dan data pribadi.
Ia juga menambahkan bahwa dampak ekonomi dari fenomena ini cukup serius. Selain menguras uang masyarakat, judi online juga menyebabkan kecanduan, menurunnya produktivitas kerja, dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
“Didalam perekonomian juga banyak uang beredar keluar. Ini juga membuat orang kecanduan sehingga malas bekerja, produktivitas menurun, dan angka kriminal meningkat,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kominfo telah melakukan pemblokiran akses ke situs-situs judi online yang terdeteksi dalam jaringan internet milik Pemerintah Provinsi Jambi. Tindakan ini dilakukan bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan melibatkan patroli siber oleh tim teknis dari bidang PT IKA.
Upaya edukasi juga terus digencarkan melalui dialog di televisi nasional, talkshow di televisi lokal, serta kolaborasi bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Jambi.