“Ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Kemas Faried pun mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi lebih aktif melakukan patroli yustisia dan menegakkan perda secara tegas serta berkelanjutan. Menurutnya, tanpa pengawasan dan tindakan nyata, aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa efek jera.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, camat, hingga lurah di masing-masing wilayah. Sinergi antarinstansi dinilai krusial agar kebijakan pengelolaan sampah berjalan efektif dan menyentuh hingga tingkat lingkungan terkecil.
“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” pungkasnya.






