VOJNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Ia menilai, persoalan klasik sampah di Kota Jambi hingga kini belum ditangani secara serius, meski aturan dan ancaman sanksi telah diatur tegas dalam regulasi.
Sorotan itu disampaikan Kemas Faried menyusul masih maraknya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Padahal, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, jadwal pembuangan telah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, perda tersebut mengatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta. Bahkan, pelanggar juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun menurutnya, ketegasan aturan itu belum tercermin dalam praktik di lapangan.
Ia menilai, lemahnya pengawasan membuat sejumlah titik tetap menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Salah satu yang disorot adalah kawasan sekitar SDN 47 di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura. Meski petugas kebersihan telah mengangkut sampah pada pagi hari, masih saja ditemukan oknum warga yang kembali membuang sampah di luar jadwal resmi.






