Ketua DPRD Hafiz Fattah Dikukuhkan Sebagai Pembina LAM Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah bersama unsur forkopimda lainnya dikukuhkan sebagai pembina LAM Sepucuk Jambi Sembilan Lurah
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah bersama unsur forkopimda lainnya dikukuhkan sebagai pembina LAM Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

VOJNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, turut menghadiri dan memberikan dukungan dalam prosesi pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Ketua Pembina sekaligus Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.

Acara adat yang sarat makna tersebut berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) di Balairungsari, Balai Adat Provinsi Jambi. Suasana khidmat menyelimuti prosesi yang turut diguyur hujan yang diyakini masyarakat sebagai pertanda berkah atas berlangsungnya kegiatan adat tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak hanya menghadiri, M. Hafiz Fattah juga secara resmi dikukuhkan sebagai salah satu Pembina LAM Provinsi Jambi. Pengukuhan ini juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, serta Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jambi.

Dalam sambutannya, Hafiz Fattah menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai budaya serta memperkuat jati diri masyarakat Jambi.

“Ini adalah momentum untuk menegaskan kembali bahwa adat dan budaya Melayu bukan sekadar warisan, tapi juga fondasi pembangunan sosial yang harmonis,” ujar Hafiz.

LAM Provinsi Jambi sendiri selama ini dikenal sebagai lembaga yang berperan aktif dalam pelestarian tradisi, penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, serta menjaga hubungan sosial antar masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang luhur.

Dengan masuknya unsur pimpinan daerah ke dalam struktur pembina, diharapkan kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah semakin kuat dalam membangun Jambi yang berbudaya, maju, dan berkeadilan.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait