Dalam konteks kebebasan berpendapat, Ketua HIPSI Jambi mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas etika public.
Penyampaian informasi di ruang public tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Regulasi ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar ruang public tetap sehat, beradab, dan bebas dari hoaks, fitnah, serta informasi menyesatkan,” tambahnya.
Ketua DPD HIPSI Jambi Cnddt. Dr. Asari Syafeii, M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, insan pers, serta pengelola akun media sosial untuk mengutamakan etika dalam beropini, meningkatkan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadikan kritik sebagai instrumen kontrol sosial yang bermartabat, berimbang, dan mencerahkan, bukan sebagai alat provokasi yang menyesatkan.
Menurutnya, ruang publik harus dijaga agar tetap sehat dan produktif, sehingga informasi yang beredar benar-benar berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi, bukan justru memperkeruh suasana dengan narasi yang tidak berbasis fakta dan kebenaran.
“Kritik yang baik adalah kritik yang lahir dari niat membangun, disampaikan secara santun, berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika kritik berubah menjadi fitnah, hoaks, dan penggiringan opini, maka itu bukan lagi bagian dari demokrasi, melainkan bentuk penyimpangan yang merusak tatanan sosial,” tegas Asari.
Dengan demikian, Asari menilai bahwa tudingan adanya upaya pembungkaman kritik terhadap Gubernur Jambi perlu disikapi secara objektif, jernih, dan proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, merugikan kepentingan masyarakat luas, serta menghambat semangat kebersamaan dalam membangun Provinsi Jambi yang maju, adil, dan sejahtera.






