Saat pengusutan baru dimulai, Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) Nur Jatmiko tiba-tiba menyerahkan uang ke kantor Kejari Jambi sejumlah Rp 734 juta lebih.
Uang tersebut diduga kerugian negara dari pajak parkir Pasar Angsoduo yang tidak disetorkan oleh PT EBN selaku pihak pengelola pasar.