VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu mengajukan usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) untuk meningkatkan status sejumlah jalan Kabupaten/Kota menjadi jalan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi, Ibnu Kurniawan, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk mendukung pengajuan tersebut. Namun, Ibnu menekankan bahwa proses perubahan status ini memerlukan waktu yang cukup panjang dan harus melibatkan perjuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi serta anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi.
“Usulan ini bisa diproses, namun tergantung pada ketersediaan dana. Perubahan status jalan nasional terakhir kali diputuskan melalui SK pada tahun 2022 dan bisa diubah setiap lima tahun sekali. Jadi, pembahasan terkait status jalan ini mungkin baru bisa dilakukan pada tahun 2026, dengan SK terbit pada tahun 2027,” jelas Ibnu, Senin (21/4/2025) siang.
Ibnu juga menambahkan bahwa dukungan politis dari Komisi V DPR RI akan menjadi faktor penting dalam merealisasikan peningkatan status jalan tersebut.
Kepala BPJN wilayah Jambi ini mengingatkan agar kepala daerah mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan jalan Kabupaten/Kota menjadi jalan nasional. Setidaknya, ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan administratif dan teknis. Untuk jalan nasional, lebar jalan harus mencapai 7 meter, sementara untuk Right of Way (ROW) atau jalur bebas hambatan minimal harus 25 meter.