VOJNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, S.T., M.M, menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Wilayah Kerja (WK) Kemang dan Jabung. Skema PI tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jambi dan kabupaten penghasil di tahun 2026 ini.
Faizal Riza mengungkapkan, proses realisasi PI 10 persen saat ini telah memasuki tahapan akhir. Namun, masih terdapat satu tahapan penting yang harus diselesaikan, yakni kesepakatan antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur terkait pembagian sumur hamparan.
“Ada satu tahapan lagi terkait dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, terkait dengan pembagian sumur hamparan. Ini adalah salah satu syarat utama. Kami berharap ini bisa selesai,” ujar Faizal Riza.
Sebelumnya, Faizal Riza bersama Pansus DPRD Provinsi Jambi telah mengunjungi Mendagri untuk membantu Pemprov Jambi dalam menyelesaikan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri berjanji akan segera menindaklanjuti batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Menurut Faizal Riza, keberadaan PI 10 persen menjadi sangat krusial di tengah kondisi efisiensi dan beratnya beban anggaran daerah saat ini. Ia menegaskan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu memahami bahwa PI migas merupakan harapan besar daerah untuk menjaga stabilitas fiskal.
“Dengan kondisi efisiensi dan beban anggaran yang cukup berat ini, Mendagri harus memahami semua daerah mengarapkan PI ini sebagai sumber pendapatan,” tegasnya.






