Kasus Ijazah Mengguncang DPRD Jambi, Amrizal Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal

VOJNEWS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas pendidikan yang menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golongan Karya (Golkar), kini memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum tak lagi berhenti pada klarifikasi, melainkan telah menaikkan status hukum yang bersangkutan ke tahap tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat secara resmi menetapkan Amrizal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah milik orang lain. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan intensif.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan Sersan Mayor Endres Chan, prajurit aktif TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja. Endres melaporkan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya oleh pihak lain yang belakangan diketahui tercantum dalam dokumen administrasi milik Amrizal.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Benar, Ditreskrimum sudah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Jambi atas laporan Endres Chan. Prosesnya diawali dari penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah dilakukan penetapan tersangka,” kata Susmelawati.

Dari informasi yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah Endres Chan mendapati nomor ijazah SMP miliknya, yakni 0728387, tercantum dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang digunakan Amrizal. Surat tersebut diketahui diterbitkan oleh SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pos terkait