Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Ilegal di Kuala Tungkal, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal
Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal

Selanjutnya, Karantina Jambi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi, keenam burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi dan perlindungan satwa.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati di Provinsi Jambi. Sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang nihil tindakan.

Sementara itu, sepanjang 2025, Karantina Jambi mencatat tiga kali penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi dengan total tujuh ekor burung, yang seluruhnya ditolak dan dikembalikan ke daerah asal, Kepulauan Riau.

Peningkatan pengawasan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperketat pintu keluar-masuk wilayah. Selain melindungi ekosistem, langkah tersebut juga menjadi upaya nyata mencegah potensi kerugian ekonomi akibat penyebaran penyakit hewan yang tidak terdeteksi.

 

Pos terkait