Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Ilegal di Kuala Tungkal, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal
Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal

VOJNEWS.ID – Upaya pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Rabu (19/2). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan, penindakan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMP Senangin yang tiba dari Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam ekor burung tanpa sertifikat kesehatan karantina.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jika tidak maka ada ancaman pidananya,” tegas Sudiwan.

Enam burung yang diamankan terdiri dari satu Penitis Bunga Api, satu Kolibri Kelapa, tiga Kolibri Ninja, dan satu Corok-corok. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Brebes, Jawa Tengah.

Sebelum dilakukan penahanan, petugas telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal. Namun, pemilik menolak memenuhi ketentuan tersebut sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

Pos terkait