Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Ilegal di Kuala Tungkal, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal
Karantina Jambi gagalkan pengiriman 6 burung ilegal di Kuala Tungkal

VOJNEWS.ID – Upaya pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Rabu (19/2). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan, penindakan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMP Senangin yang tiba dari Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam ekor burung tanpa sertifikat kesehatan karantina.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jika tidak maka ada ancaman pidananya,” tegas Sudiwan.

Enam burung yang diamankan terdiri dari satu Penitis Bunga Api, satu Kolibri Kelapa, tiga Kolibri Ninja, dan satu Corok-corok. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Brebes, Jawa Tengah.

Sebelum dilakukan penahanan, petugas telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal. Namun, pemilik menolak memenuhi ketentuan tersebut sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

Selanjutnya, Karantina Jambi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi, keenam burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi dan perlindungan satwa.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati di Provinsi Jambi. Sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang nihil tindakan.

Sementara itu, sepanjang 2025, Karantina Jambi mencatat tiga kali penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi dengan total tujuh ekor burung, yang seluruhnya ditolak dan dikembalikan ke daerah asal, Kepulauan Riau.

Peningkatan pengawasan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperketat pintu keluar-masuk wilayah. Selain melindungi ekosistem, langkah tersebut juga menjadi upaya nyata mencegah potensi kerugian ekonomi akibat penyebaran penyakit hewan yang tidak terdeteksi.

 

Pos terkait