“Tentunya dari Kepolisian berdasarkan undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat 3, setiap anggota Polri yang akan bertugas diluar Polri wajib mengundurkan diri dari Kepolisian. Nanti akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan (AKBP Mat Sanusi) beliau mau memilih yang mana,” ungkapnya.
Namun, massa kecewa karena pernyataan tersebut dianggap tak ditepati. Hingga hari ini, mereka menilai tidak ada kejelasan soal pengunduran diri Mat Sanusi dari Polri.
“Dihunas kemaren menyatakan kalau mau menjadi Ketua KONI mundur jadi polisi, begitupun sebaliknyo,” tegas aksi massa.