VOJNEWS.ID – Polemik pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD H Abdul Manap, Kota Jambi, tahun 2024 kembali mencuat. Sistem pembagian yang dinilai tidak adil dan tanpa indikator kinerja yang jelas menimbulkan kecemburuan antar pegawai dan berpotensi memicu konflik internal.
Hal itu terbukti dari investigasi dan dokumen yang dimiliki Redaksi. Kondisi pembagian Jaspel RSUD H Abdul Manaf saat ini mengangkangi aturan tertinggi.
Masalah ini menjadi serius karena dana Jaspel yang dibagikan bersumber dari kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN), yang berasal dari keuangan negara. Pembagian dana tanpa dasar evaluasi yang objektif dan transparan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik.
Apabila tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menyeret manajemen RSUD H Abdul Manap ke ranah pelanggaran administratif hingga pidana, terutama dalam kerangka pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selanjutnya, Jika tidak ada indikator kinerja yang sah, tapi dana rutin dibagikan, itu patut diduga sebagai pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah Kota Jambi sebagai otoritas pembina diminta segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembagian Jaspel menjadi hal yang mendesak. Beberapa poin yang perlu diperbaiki mencakup penetapan indikator kinerja resmi, kejelasan peran dan kontribusi tiap unit, serta transparansi dalam proses alokasi dan pelaporan dana.
Jika tidak segera dilakukan pembenahan, polemik Jaspel di RSUD H Abdul Manap bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola layanan kesehatan publik di Kota Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen RSUD H Abdul Manap terkait temuan dan kekhawatiran tersebut. (*)

