Jalan Rusak Jembatan Aurduri 1 Tak Kunjung di Perbaiki, Kepala BPJN lV Jambi: Anggarannya di Tahun 2025

Kepala BPJN IV Jambi jelaskan anggaran perbaikan jalan di jembatan Aurduri 1 ada pada tahun 2025
Kepala BPJN IV Jambi jelaskan anggaran perbaikan jalan di jembatan Aurduri 1 ada pada tahun 2025

VOJNEWS.ID – Jalan lintas sumatera di jembatan Aurduri 1 dalam beberapa tahun terakhir dikabarkan tak mendapatkan perawatan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) lV Jambi, hal ini tentunya menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dengan anggarannya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan menjelaskan dalam dua tahun terakhir ini mereka tidak mendapatkan anggaran dari pusat mengenai perbaikan jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam tahun 2025 ini, BPJN IV akan berusaha memperbaiki struktur jalan lintas sumatera di jembatan Aurduri 1 yang saat ini sudah membentuk seperti gelombang.

“Memang selama saya bertugas di Jambi ini dari tahun 2023, belum ada anggaran untuk penanganan jalan di dekat jembatan Aurduri 1. Nanti jalan yang bergelombang itu akan kita kupas dan kita perbaiki dasarnya. Kemudian, kita overlay lagi, ” jelas Ibnu.

Untuk penganggaran ini kita sudah usulkan dari tahun kemaren, tapi kita baru dapat di tahun 2025. Tapi, dengan adanya perubahan nomenklatur Kementrian, jadi tertunda karena anggaran kita masih di blokir” sambungnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk membantu mereka mengawasi jalan tersebut. Mengingat, kerusakan ini terjadi akibat dari banyaknya mobil truk muatannya berlebih yang melintasi jembatan Aurduri 1.

“Janganlah selalu PU yang disalahin, ngurusin jalan ini kami bertiga. Tapi, jangan juga nyalahin Perhubungan dan Lalu Lintas. Sesuai dengan kekuatan dan lalu lintas yang ada, kalau itu gak overload, aspal itu sudah cukup,” imbuhnya.

“Saya berharap masyarakat di sekitar jalan juga ikut jaga, kalau memang itu rusak pasti akan kita perbaiki,”pungkasnya.

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait