Instruksi Gubernur Direspon Cepat, Dinkes Jambi Minta Warga Kenali Gejala Campak Sejak Awal

VOJNEWS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 400.7/596/DISKES-3.1/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tentang kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi langsung mengambil langkah cepat di lapangan.

Gubernur Jambi, Al Haris, dalam edaran tersebut menegaskan pentingnya respons cepat dan terintegrasi dari seluruh jajaran Dinas Kesehatan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, guna menekan penyebaran penyakit yang sangat menular ini.

Bacaan Lainnya

Merespons instruksi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan langkah pencegahan, terutama melalui imunisasi. Masyarakat diminta memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi campak sesuai jadwal, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta usia pra-sekolah atau kelas 1 Sekolah Dasar atau sederajat.

Selain itu, orang tua juga diingatkan untuk melengkapi status imunisasi bayi, baduta, dan anak-anak yang belum menerima imunisasi secara lengkap.

Pos terkait