VOJNEWS.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan perizinan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kian menguat. Indikasi pungli itu diperkirakan nilai mencapai sekitar Rp50 juta ini diduga melibatkan oknum pejabat struktural di lingkungan DLH Kota Jambi dengan modus biaya konsultan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal DLH Kota Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Praktik pungli sudah beralnsung lama. Dalam proses pengurusan dokumen perizinan muncul biaya yang pengurusan dokumen lingkungan.
Menurut sumber tersebut, modus yang digunakan, Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegagan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi berinisial FZ telah mengatur staragi pungutan bersama konsultan yang diduga telah di arahkan. Pemohon izin yang menggunakan jasa konsultan melalui Konsultan inisial YF dan RZ meminta biaya kepada pemohon izin untuk biaya sebesar 50 juta rupiah.. Biaya yang dibebankan kepada pemohon izin tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan teknis penyusunan dokumen, melainkan diduga menjadi sarana pemerasan oleh salah satu kepala bidang (kabid) di DLH Kota Jambi.
“Alurnya, uang diminta melalui konsultan, lalu diserahkan kepada oknum kabid. Sebagian uang itu bahkan sempat dititipkan atau disimpan oleh salah seorang pegawai DLH,” ungkap sumber internal tersebut, (03/02/2026).
Lebih jauh, sumber menyebut praktik ini bukan dilakukan secara sporadis, melainkan diduga berlangsung secara terstruktur dan terorganisir. Oknum kabid berinisial FZ disebut memiliki peran sentral, dengan dukungan dua konsultan berinisial YF dan RZ yang diduga telah lama menjalin kerja sama dalam pengurusan perizinan lingkungan di dinas DLH Kota Jambi.
“Ini sudah seperti kongkalikong, pemohon izin diarahkan, bahkan ditekan, agar mengikuti skema yang mereka atur. Jika tidak, proses perizinan dipersulit,” tambah sumber tersebut.
Salah satu pengembang perumahan di kota Jambi dikonfirmasi yang namanya enggan disebutkan menyebutkan bahwa, praktik yang disebutkan benar adanya, bahkan dalam prosesnya, kami diminta oleh konsultan untuk pengurusan dokumen dengan nilai puluhan juta.
“ Kalau untuk salah satu kabid di dinas DLH saya tidak tahu, yang jelas kami pernah memberikan uang puluhan juta itu untuk biaya dokumen perizinan,” cetusnya.






