HUT RI ke-80: Ribuan Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi, 45 Langsung Bebas

Warga binaan
Warga binaan

Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada 45 WBP yang langsung bebas. Mereka berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jambi, di antaranya Lapas Jambi (19 orang), Lapas Sarolangun (1 orang), Lapas Bungo (5 orang), Lapas Tebo (1 orang), Lapas Kuala Tungkal (7 orang), Lapas Muara Bulian (10 orang), Lapas Muara Sabak (1 orang), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian (1 orang).

Tak hanya itu, momentum kemerdekaan kali ini juga diwarnai pemberian Remisi Dasawarsa kepada 4.028 WBP, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap peringatan sepuluh tahun HUT RI. Bahkan, enam WBP mendapatkan remisi tambahan berkat perilaku baik dan kontribusi positif mereka bagi negara maupun lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Termasuk enam orang yang mendapat usulan remisi karena dianggap memiliki perilaku baik dan memberika dampak positif kepada negara dan lembaga pemasyarakatan,” ujar Hidayat.

Pos terkait