Hj. Hesti Haris Harumkan Provinsi Jambi pada Lomba TP Posyandu Nasional

Hesti Haris menerima penghargaan peringkat dua nasional lomba TP Posyandu tingkat nasional 2025
Hesti Haris menerima penghargaan peringkat dua nasional lomba TP Posyandu tingkat nasional 2025

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, antara lain Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, dan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu,” jelas Ny. Tri Tito Karnavian.

Ny. Tri Tito juga menegaskan bahwa Rakornas ini bukan sekadar ajang pertemuan, melainkan bentuk pemenuhan amanah negara yang wajib diimplementasikan di daerah masing-masing melalui program Posyandu. Ia mengingatkan bahwa sejak ditetapkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 pada 17 September lalu, Posyandu Enam SPM telah berusia satu tahun lima hari.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dapat disebut sebagai ulang tahun pertama Posyandu Enam SPM, meskipun pada saat pencanangan belum seluruh Ketua TP Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat hadir karena masih dalam proses penetapan oleh Kepala Daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para Ketua Tim Pembina di seluruh wilayah yang telah mendampingi para suami sebagai Kepala Daerah sekaligus dipercaya menjadi Ketua TP Posyandu, termasuk mereka yang bukan istri Kepala Daerah namun tetap mendapat mandat resmi.

Dalam kurun waktu satu tahun sejak pencanangan, diakuinya pelaksanaan Posyandu Enam SPM masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya belum sepenuhnya sinkron dengan penyusunan APBN. Ny. Tri Tito pun mengakui bahwa pada awalnya ia juga hanya menerima informasi secara parsial, sehingga membutuhkan waktu untuk memahami lebih dalam agar dapat menjelaskan dengan baik kepada para Ketua TP di daerah.

Menurutnya, banyak yang mungkin sempat bertanya mengapa Ketua TP, khususnya para istri Kepala Daerah, harus ikut terlibat dalam program ini.

Namun, pada prinsipnya, posisi mereka sebagai pendamping Kepala Daerah adalah bagian dari lingkar inti kepemimpinan daerah, sehingga keberadaannya sangat menentukan dalam mendukung program, terutama terkait penganggaran dan pelaksanaan agar dapat berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ny. Tri Tito Karnavian juga menambahkan, adapun tujuan Rakornas Posyandu Tahun 2025 ini adalah untuk memantapkan implementasi serta memperkuat kelembagaan Posyandu, meningkatkan pemahaman tentang arti penting dan tata cara pemberian nomor registrasi Posyandu, mendiseminasikan Rencana Strategis (Renstra) Posyandu agar dapat diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah, serta memberikan penghargaan dengan mengumumkan hasil Lomba Tim Pembina Posyandu Provinsi sekaligus memperkenalkan seragam Posyandu.

Berikut daftar pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat Provinsi:

Untuk Juara Umum 1: Provinsi Kalimantan Selatan, Juara Umun 2: Provinsi Jambi, dan Juara Umum 3: Provinsi Bali.

Sedangkan untuk Juara Harapan 1: Provinsi Pegunungan, Juara Harapan 2: Provinsi Kalimantan Tengah, dan Juara Harapan 3: Provinsi Banten.

Pos terkait