“Hari ini pemerintah sedang berupaya, mohon semuanya dapat mendukung. Kami meyakini tidak ada yang ingin mengurangi atau merumahkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Jambi telah melampaui batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Menurut Agus, lonjakan tersebut terjadi seiring dengan pengangkatan PPPK dalam beberapa waktu terakhir.
“Undang-Undang HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen di tahun 2027. Nilai 30 persen itu sekitar Rp 1,1 triliun dari APBD kita. Namun, dengan pengangkatan PPPK kemarin, posisi kita sekarang sudah di angka Rp 1,3 triliun atau 34 persen,” jelasnya.






