VOJNEWS.ID – Mega proyek GOR Sport Center Pembengis di Tanjung Jabung Barat yang menghabiskan dana puluhan miliar rupiah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan sejumlah kejanggalan, dimana kondisi lapangan yang dibangun nyaris amblas karena konstruksinya tidak mamadai serta sejumlah permasalahan lainnya.
Dalam laporan audit yang didapat VOJNEWS.ID, BPK mengungkapkan bahwa megaproyek yang dimulai sejak 2014 ini telah menelan anggaran hingga Rp 64 miliar lebih.
Awalnya pada 2014, anggaran perencanaan megaproyek ini sebesar Rp 1,9 miliar berada pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tanjung Jabung Barat.
Selanjutya, sejak 2015 hingga 2024 dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjab Barat, yakni untuk konstruksi dan konsultan pengawas.
Lewat anggaran 2024 saja, nilai kontrak Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pembengis (Lanjutan) mencapai Rp 22,47 miliar, termasuk di dalamnya Perbaikan Lapangan GOR sebesar Rp 1,8 miliar.
Usai memeriksa sejumlah dokumen, PPK dan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas, BPK mendapati bahwa struktur lama lapangan GOR yang dibangun pada 2018 telah dibongkar dan dibangun kembali pada 2024.
PPK dan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas mengakui bahwa pembongkaran lapangan GOR dilakukan karena adanya lendutan pada plat dan balok lapangan.
“Sehingga jika tidak dibongkar akan mempengaruhi keamanan dan kenyamanan bangunan,” demikian pengakuan PPK dan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas kepada auditor BPK.
Melalui analisis mendalam dengan teknologi canggih yang disebut ETABS, BPK mengungkap sejumlah temuan yang mengindikasikan pekerjaan asal jadi hingga lapangan GOR itu dibongkar.
Di antara temuan itu adalah, perencanaan struktur lapangan GOR kurang memadai yang disebabkan oleh jarak pile cap atau pasak bumi yang tidak sesuai.
Selain itu, terdapat displacement atau deformasi/penurunan yang signifikan pada kondisi struktur existing plat dan balok lantai
Pekerjaan cor pelat lantai lapangan dengan nilai Rp 1,457 miliar dan pembangunan jalan tanah lokal sebesar Rp 394 juta lebih pada 2018 juga asal-asalan.
Itu karena tidak ada persiapan lahan karena pembangunan lapangan GOR dilakukan pada kondisi tanah yang tergenang air.
Lokasi penyimpanan bahan material juga kurang memadai sehingga sering tergenang air dan korosi; pembangunan tanggul dan pemasangan pipa dilaksanakan setelah pengecoran lapangan selesai.
“Idealnya, pembangunan lapangan GOR dilaksanakan setelah pembuatan tanggul dan
saluran pipa agar bahan untuk campuran beton tidak terpapar air pasang.”
Demikian kesimpulan auditor BPK yang melakukan pemeriksaan menjelang akhir tahun 2024 lalu.
Para aktivis anti korupsi meminta APH, seperti kejaksaan dan kepolisian atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan memeriksa pembangunan GOR Pembengis yang telah menelan dana hingga Rp 64 miliar ini.

