VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menerima kunjungan kerja Panitia Perencanaan Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (19/5/2025), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, sejumlah kepala OPD Pemprov Jambi, serta para tamu undangan lainnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, PPUU DPD RI menggali berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi UU tersebut, khususnya dalam konteks pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Al Haris menyampaikan perlunya evaluasi terhadap beberapa kewenangan yang saat ini ditarik ke pusat, agar ke depan bisa dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Ada sejumlah kewenangan yang sebelumnya dikelola daerah yang kembali ke pusat. Hal ini perlu dikaji ulang agar bisa dikembalikan menjadi kewenangan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota,” kata Al Haris.