VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi membuka Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online, Selasa (27/5/2025), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Dalam sambutannya, Al Haris mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat Jambi.
“Saya mencatat banyak warga kita yang terjebak dalam pinjaman online. Ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi digital, meskipun membuka peluang, juga membawa tantangan serius jika tidak dimanfaatkan dengan bijak.
“Teknologi bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis, tapi juga membuka celah bagi praktik-praktik merugikan masyarakat,” tambahnya.
Al Haris mendorong satuan tugas (Satgas) yang dibentuk tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di setiap wilayah sebagai solusi alternatif bagi masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga, agar tidak lagi bergantung pada pinjol berbunga tinggi.
“Kalau ada BPR di setiap daerah, mereka bisa mengakses pinjaman dengan bunga ringan sekaligus mendapatkan bantuan modal usaha,” tuturnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari pinjaman ilegal, judi daring, dan praktik investasi bodong.

