“Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” ujar Al Haris.
Gubernur Jambi, Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
“Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”kata Al Haris.
“Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambahnya.