“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.
Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.
Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nntinya tanda tangan Gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.
“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Gubernur Al Haris.