VOJNEWS.ID – Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.
Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.
Gubernur Jambi menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan, telah menandatangani UMP Jambi.
“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, pada Rabu (11/12/2024).
Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.