VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (1/12/2025) pagi.
Pengangkatan tersebut digelar usai upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI, yang sekaligus menjadi momentum refleksi peran ASN dalam meningkatkan kinerja birokrasi.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala OJK, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga aparatur.






