VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pegawai. Ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.
Acara penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi jalan Cidurian No.15-17, RT.5/RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dapat terlaksana, setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.
“Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” jelas Gubernur Al Haris.






