Gubernur Al Haris Hadiri Paritrana Award 2025: Dorong Kepedulian Luas terhadap Jaminan Sosial Pekerja

Gubernur Jambi Al Haris serahkan penghargaan Paritrana Award 2025 kepada Bupati Sarolangun
Gubernur Jambi Al Haris serahkan penghargaan Paritrana Award 2025 kepada Bupati Sarolangun

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menghadiri acara Penganugerahan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025, sebuah ajang prestisius yang memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, dunia usaha, serta institusi yang berkomitmen tinggi dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara yang digelar di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor informal dan rentan.

“Paritrana Award bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Bupati, Walikota, dan seluruh pihak yang peduli terhadap ketenagakerjaan. Semua dimulai dari proses pendataan siapa yang layak menerima perlindungan hingga mereka yang terkena musibah dan sangat membutuhkan manfaat dari program jaminan sosial ini,” ujar Al Haris, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah di Jambi untuk semakin peka terhadap kondisi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Semakin hari semakin peka pemimpin, mari kita fokuskan perhatian pada kesehatan dan kehidupan masyarakat kita,” lanjutnya.

Al Haris turut memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini aktif mendorong perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperluas jaringan, agar semakin banyak anak bangsa yang tercover oleh program ini,” ucap Al Haris.

Dalam kesempatan itu, Al Haris juga menyerahkan santunan kepada para penerima manfaat sebesar Rp84.000.000,

 

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait