Gubernur Al Haris Apresiasi Sinergi Polisi Ungkap Kasus Jual-Beli Anak Antarprovinsi

Gubernur Jambi Al Haris apresiasi kinerja Polda Jambi, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Merangin usai mengungkap kasus jual-beli beli anak antar Provinsi
Gubernur Jambi Al Haris apresiasi kinerja Polda Jambi, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Merangin usai mengungkap kasus jual-beli beli anak antar Provinsi

Diketahui sebelumnya, seorang balita bernama Bilqis Ramadhany (4) dilaporkan hilang dari Taman Pakui Sayang, Makassar. Setelah beberapa hari pencarian, korban akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berkat operasi gabungan lintas daerah.

Proses penyelamatan tersebut sempat melalui negosiasi panjang dengan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Jambi, hingga akhirnya korban berhasil ditebus dengan uang sebesar Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SY yang berada di Makassar mengaku menjual Bilqis kepada sindikat lain berinisial NH (29), warga Jawa Tengah, seharga Rp5 juta, dengan alasan korban berasal dari keluarga tidak mampu dan sempat diberi nama baru, Kiki.

NH kemudian menawarkannya kepada pelaku perempuan berinisial M (49) di Bangko, Merangin, dengan harga Rp30 juta, dan bersama Bilqis berangkat ke Jambi untuk menyerahkan korban.

Setibanya di Jambi, pelaku M dan APS membawa Bilqis ke Bangko dan menyerahkannya kepada LN, anggota Suku Anak Dalam, setelah menerima pembayaran Rp80 juta. LN kemudian memberikan Bilqis kepada BGN, juga dari komunitas SAD.

Melalui mediasi Temenggung Sikar, akhirnya BGN bersedia menyerahkan kembali Bilqis setelah dilakukan negosiasi. Dari semula meminta Rp150 juta, disepakati tebusan sebesar Rp100 juta, dan korban pun berhasil diselamatkan.

 

 

Pos terkait