GSPI Laporkan Dugaan Korupsi Aset Gedung Bank 9 Jambi ke Kejati, Kerugian Ditaksir Rp2,27 Miliar

GSPI laporkan dugaan lorupsi aset gedung Bank 9 Jambi ke Kejati
GSPI laporkan dugaan lorupsi aset gedung Bank 9 Jambi ke Kejati

Ketua GSPI sekaligus pelapor, Dandi Bratanata, menilai Kepala Dinas PUPR Kota Jambi sebagai pengguna anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik gedung, harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan serta pengamanan aset tersebut.

“Kami meminta Kejati Jambi segera meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Jambi beserta pihak-pihak terkait. Kerugian Rp2,27 miliar bukan angka kecil. Ini uang rakyat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, GSPI juga mendesak dilakukannya audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran sistematis, maupun potensi pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan aset tersebut.

Menurut Dandi, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Jambi. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada aspek pencurian semata, tetapi harus menelusuri akar tanggung jawab pejabat yang berwenang.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pencurian, tanpa menyentuh akar persoalan tanggung jawab pejabat yang lalai,” tutupnya.

GSPI menyatakan siap memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penyelidikan, sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pos terkait