VOJNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset Gedung Bank 9 Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (19/02/2026).
Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam aduannya, GSPI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun 2024 yang mengungkap adanya pencurian dan kerusakan aset pada gedung bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
Ketua DPD GSPI Provinsi Jambi menyatakan, nilai kerugian akibat hilangnya peralatan, mesin, dan jaringan gedung ditaksir mencapai Rp2,27 miliar.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Ini menyangkut tanggung jawab jabatan dan pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah. Jika aset sebesar itu bisa dibiarkan kosong tanpa pengamanan memadai hingga terjadi pencurian, maka ada dugaan kuat kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan GSPI.
Gedung yang dibangun pada 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi itu diketahui belum diserahkan kepada Bank 9 Jambi karena kendala administrasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal.
Namun, dalam masa tunggu tersebut, gedung justru berada dalam kondisi kosong dan disebut minim pengamanan. Situasi ini diduga membuka celah terjadinya pencurian dan kerusakan aset.






