“Kami berharap dengan literasi ini masyarakat dapat memilih perusahaan pembiayaan yang tepat dan dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan secara aman dan nyaman yang dapat membantu meningkatkan kehidupannya”, ujar Edwin.
ACC turut menyampaikan informasi penting mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila debitur menghadapi kendala dalam pembayaran angsuran, sehingga masyarakat maupun media dapat memahami secara utuh layanan pembiayaan yang ditawarkan sekaligus solusi yang tersedia. Hal ini termasuk apa yang menjadi risiko hukum jika memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan aman dan nyaman, calon debitur perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan pilihlah paket pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansial agar cicilan tetap terkendali.
Selain itu, calon debitur wajib melengkapi seluruh persyaratan kredit secara sah dan benar, serta memahami dengan baik hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kredit. Setelah fasilitas disetujui, debitur juga harus menjalankan kewajiban pembayaran tepat waktu agar proses pembiayaan berjalan lancar.
Jika debitur mengalami kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana.
Dengan melakukan hal-hal diatas, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang diberikan perusahaan pembiayaan dengan aman dan nyaman.