VOJNEWS.ID – Secara mengejutkan bocah 12 tahun di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi lakukan tindak pidana asusila (sodomi) terhadap bocah 9 tahun pada Sabtu (25/1/2025) kemarin.
Diketahui, pelaku berinisial B (12) dan korban berinisial A (9) yang merupakan masyarakat Kecamatan Barang Masumai, Kabupaten Merangin.
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra. Ia mengatakan pihaknya telah menemukan barang bukti terkait dengan kejadian tersebut.
“Jadi tim dari unit PPA dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin sudah mengamankan anak yang diduga melakukan sodomi. Dikarenakan anak masih di bawah umur, pada saat diamankan anak itu didampingi oleh orang tuanya,” ujar Kapolres Merangin.
Saat dilakukan pemeriksaan, bocah berinisial B (12) ini mengakui perbuatannya kepada korban. Hanya saja, ia tidak ditahan karena di bawah umur.
“Berhubungan anak ini masih di bawah umur, pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal ini sesuai dengan SPPA bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tagun ke atas. Namun, untuk perkaranya masih dilanjutkan,” kata Kapolres Merangin.
Awal mula kasus ini terjadi sata pelaku mengajak korban bermain di sekitaran sekolah. Saat pelaku ingin melancarkan aksinya, perbuatan itu justru ketahuan oleh salah satu warga setempat.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku berinisial B (12) ini sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

