Lebih lanjut, Hafiz menilai bahwa percepatan ini tidak hanya penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Politikus PAN ini juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hingga tuntas.
Senada dengan itu, Ketua Pansus I DPRD Jambi Abu Yani menegaskan bahwa PI 10% adalah kewajiban PetroChina kepada Provinsi Jambi. Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2025 bagi perusahaan untuk memenuhi komitmennya.
“Ini kewajiban,” tegas Abu Yani.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat Jambi.